Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Sidang ini menjadi sorotan publik karena terkait kasus serius yang menjeratnya, yakni penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadir langsung untuk memantau proses sidang etik tersebut dan menegaskan kemungkinan sanksi berat.
BACA JUGA : Transformasi Emosional Zhao Lusi di Layar Kaca Picu Perbincangan Hangat
Kasus yang Menjerat Mantan Kapolres Bima Kota
AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat. Kasus ini mencuat karena menimbulkan pertanyaan terkait integritas aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menurut laporan, Didik diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan skala tertentu. Dugaan ini membuat Kompolnas memandang kasusnya memiliki karakter serius dan memerlukan penanganan tegas melalui sidang etik.
Peran Kompolnas dalam Sidang Etik
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa sidang etik ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga menjadi acuan untuk menentukan sanksi terhadap pejabat kepolisian yang melanggar hukum dan kode etik. “Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar,” ujar Anam kepada wartawan di depan Gedung TNCC Mabes Polri.
Kompolnas berperan sebagai pengawas independen yang menilai apakah proses sidang etik dijalankan sesuai aturan. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada tekanan atau intervensi yang memengaruhi keputusan akhir sidang, sehingga sanksi yang dijatuhkan bisa adil dan transparan.
Potensi Sanksi Terberat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Salah satu poin penting dari sidang etik ini adalah ancaman sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini merupakan bentuk hukuman terberat bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum atau kode etik profesi.
PTDH berarti pejabat kepolisian kehilangan hak-hak sebagai anggota Polri, termasuk pensiun dan fasilitas lainnya. Menurut Anam, karakter kasus Didik yang terkait narkoba membuat kemungkinan sanksi ini sangat terbuka. Hal ini menjadi peringatan tegas bagi anggota kepolisian lain bahwa pelanggaran serius tidak akan ditoleransi.
Dampak Sidang Etik terhadap Institusi Kepolisian
Sidang etik ini tidak hanya memengaruhi individu yang bersangkutan, tetapi juga citra Kepolisian Republik Indonesia secara keseluruhan. Publik menaruh perhatian besar terhadap bagaimana kepolisian menangani kasus internal yang serius, terutama yang menyangkut penyalahgunaan narkoba oleh oknum pejabat.
Dengan adanya pengawasan Kompolnas dan transparansi proses sidang, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, sidang etik ini menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperkuat disiplin internal dan menegakkan integritas di semua tingkatan.
Reaksi Publik dan Media
Berita terkait sidang etik ini telah menyebar luas di media nasional, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Banyak yang menekankan pentingnya sanksi tegas agar memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pengamat kepolisian menilai bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal di internalnya sendiri. Keputusan sidang etik nantinya akan menjadi tolok ukur seberapa jauh kepolisian dapat menegakkan integritas dan akuntabilitas.
Kesimpulan
Sidang etik AKBP Didik Putra Kuncoro menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam tubuh kepolisian. Kompolnas menegaskan bahwa sanksi maksimal berupa PTDH sangat mungkin diterapkan mengingat karakter kasus narkoba yang serius. Proses ini menjadi cerminan upaya transparansi dan penegakan hukum di internal Polri, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi.